INFORMASI SYARAT-SYARAT PENGAJUAN INPASSING BAGI GURU NON PNS
Salam, bagi sahabat yang udah berkunjung ke blog IGF ini, pada kali ini saya ingi menshare informasi tentang Syarat-syarat pengajuan inpassing bagi guru non PNS. Info ini saya dapatkan dari websites Kemendiknas.go.id dan mungkin diperlukan sebagai informasi penting bagi guru yang akan mengajukan tunjangan inpassing.
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
Berikut informasi yang dapat saya bagikan . Semoga bermanfaat. Salam
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada
satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang
sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau
yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang
diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal
S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun
pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat
administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat
keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin
operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang
bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah
terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang
berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala
sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang
TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti
kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan
menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang
TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan
mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran
1).
3. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan
mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi
Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan
oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan
menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik
meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan
Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian
mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian
untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti
hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan
penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan
menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Berikut informasi yang dapat saya bagikan . Semoga bermanfaat. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar