Bantuan Teknis Profesional - Bantuan Teknis Pengembangan Kurikulum

Bantuan Teknis Profesional - Bantuan Teknis Pengembangan Kurikulum

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 33 tahun 2007 tentang Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota harus memiliki Tim Pengembang Kurikulum yang bertugas melakukan sosialisasi dan pelatihan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa penyusunan kurikulum merupakan tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah). 
                   
Oleh karena itu tidak lagi dikenal apa yang disebut dengan kurikulum nasional, yang pada periode sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pada saat ini pemerintah pusat hanya bertanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan, diantaranya Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Pada kenyataannya satuan pendidikan memiliki keberagaman kemampuan dalam mengembangkan dan menyusun KTSP secara mandiri. Keberagaman kemampuan ini tentunya akan berdampak pada keragamaan kualitas dari hasil penyusunan pengembangan kurikulum di satuan pendidikan masing-masing. Untuk itu salah satu tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan yaitu membantu satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum. Namun banyaknya sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia tidak memungkinkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan membantu sekolah satu persatu. Harus ada strategi agar sekolah mampu menyusun kurikulum masing-masing Pembentukan, pemberdayaan dan pemantapan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) secara berkelanjutan di setiap daerah merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih untuk mengatasi keberagaman kemampuan dan meningkatkan akselerasi penyusunan KTSP di daerah. Adanya TPK di setiap daerah diharapkan mampu membantu Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan khususnya pihak Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan dalam rangka pengembangan kurikulum.
Dengan adanya hak maupun tanggung jawab sekolah untuk menyusun kurikulum masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kekhasannya maka diperlukan upaya untuk memberdayakan sekolah dan daerah agar mereka mampu memahami kebutuhan, kondisi dan kekhasan masing-masing. Harapannya adalah agar mereka dapat mengembangkan kurikulum yang mampu menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia daerah tersebut melalui pendidikan yang berdaya saing nasional bahkan internasional sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing, baik dalam menciptakan sekolah bertaraf internasional, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah mandiri maupun sekolah standar.

Usaha pemberdayaan sekolah dan daerah dalam pengembangan kurikulum oleh Pusat Kurikulum dilakukan melalui bantuan teknis pengembangan kurikulum, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kab/kota. Di tingkat provinsi diharapkan adanya TPK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengembangan kurikulum sehingga mampu memberikan bantuan teknis pengembangan kurikulum kepada Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota. Pemberdayaan TPK di tingkat provinsi dikonsentrasikan pada usaha pengembangan kurikulum secara luas sampai dengan kemampuan tim untuk melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kurikulum di daerah masing-masing. Pemberdayaan di tingkat kabupaten/kota dikonsentrasikan pada kemampuan tim untuk melakukan pendampingan pengembangan kurikulum di sekolah sehinggadiperlukan kompetensi untuk melakukan analisis konteks untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, potensi dan kekhasan sekolah.
Berikut ini hasil bantuan teknis professional yang telah dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan

1. Download Bantuan Tekhnis Professional 2007
2. Download Bantuan Tekhnis Professional 2008

Sumber. Puskurbuk.net

Tidak ada komentar:

ads
Diberdayakan oleh Blogger.